RAKOR INVENTARISASI KEBUTUHAN PENYUSUNAN KEPUTUSAN DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TENGAH

Kota Mungkid_ Keputusan tentang pedoman teknis tidak dibuat tersentral tetapi dibuat sesuai dengan locusnya walaupun substansinya sama ,hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dimana disebutkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan baik Pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati/Walikota.  Hal ini dikemukakan oleh Nur Syarifah Kabiro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU dalam  Kegiatan Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan Dalam Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah secara luring dengan bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu (20/4/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah .

Rakor tersebut di buka secara langsung oleh Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, dalam arahannya Paulus menyampaikan terkait persiapan tahapan Pemilu 2024 perangkat regulasi harus betul-betul dipersiapkan dengan baik, terutama dalam hal penyusunan regulasi harus sesuai dengan kebutuhan. Harapannya rakor ini bisa bermanfaat untuk mempersiapkan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Hadir sebagai narasumber secara daring Nur Syarifah Kabiro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU. Dalam paparannya Inung sapaan akrabnya menyampaikan terkait perbedaan Peraturan dan Keputusan, serta kebutuhan keputusan apa saja yang harus dibuat oleh KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut Inung juga menyampaikan bahwa Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat Peraturan KPU.

Rakor tersebut dimoderatori oleh Suparman Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah. Diakhir acara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha memberikan kesimpulan antara lain dalam Pemilu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menetapkan keputusan yang sifatnya penetapan, jumlah dan nama keputusan diidentifikasi oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota sedangkan dalam Pemilihan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan yang sifatnya pengaturan dan penetapan, jumlah dan nama keputusan didentifikasi oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota.