FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) KEPUTUSAN KPU NOMOR 443 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN SPIP DI LINGKUNGAN KPU

Kota Mungkid_ Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema yang diangkat yaitu Keputusan KPU Nomor 443 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan KPU, Rabu (8/12/2021) bertempat di ruang AVI KPU Kabupaten Magelang.

Peserta dalam FGD tersebut yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Jajaran Struktural KPU Kabupaten Magelang. FGD ini dilaksanakan dengan tujuan untuk persiapan pembuatan laporan tahunan SPIP.

Narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. Di kesempatan tersebut Siti Nurhayati memaparkan tentang tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan SPIP.

"Dalam penyelenggaraan SPIP ada 3 tahap yang harus dilakukan oleh satuan kerja yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan," katanya.

Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan dalam rangka pengadministrasian kegiatan SPIP perlu disusun laporan sebagai bentuk dari pertanggungjawaban, jelasnya.

Dalam tahap pelaporan yang harus disampaikan diantaranya pelaksanaan kegiatan, hambatan kegiatan, saran perbaikan, dan tindak lanjut atas saran pada periode sebelumya, pungkasnya