TUJUH PRINSIP DALAM PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILU

Kota Mungkid_Bertempat di ruang Audio Visual KPU Kabupaten Magelang, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan Kajian dan Telaah Hukum Jumat(05/11/2021). Kajian dan telaah hukum yang rutin diselenggarakan tiap bulannya ini mengangkat tema tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu.

Penataan, pemetaan dan penetapan Dapil menjadi salah satu langkah awal dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu. Penetapan Dapil dirasa sangat penting karena sebagai dasar partai politik dalam mengajukan calonnya, sehingga diperlukan kecermatan dan ketepatan dalam penataan, pemetaan dan penetapannya.

Kajian dan telaah hukum tersebut diikuti oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Magelang, jajaran struktural KPU Kabupaten Magelang dan staf subbagian hukum KPU Kabupaten Magelang. Narasumber dalam kajian kali ini adalah anggota KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, S.Sos,M.Kesos. selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pemaparannya Ahmad Rofik menyampaikan bahwa dalam penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Magelang harus memperhatikan tujuh prinsip yang telah diamanatkan dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2017.

Tujuh prinsip tersebut antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan simulasi penghitungan dapil dan alokasi kursi untuk Kabupaten Magelang serta analisis tingkat kompetensinya.

Diakhir kegiatan kajian, Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin memberikan saran untuk melakukan audensi atau sounding kepada anggota DPRD Kabupaten Magelang atau pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Magelang. Harapannya dengan adanya sounding dapat mempermudah dalam pencapaian kesepakatan penetapan Dapil dan alokasi kursi, hal tersebut tentunya sebagai salah satu langkah persiapan KPU Kabupaten Magelang dalam menghadapi Pemilu 2024.