TALKSHOW JDIH KPU KABUPATEN MAGELANG MEDIA INFORMASI HUKUM KEPEMILUAN DAN PEMILIHAN

Kota Mungkid_ Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H menjadi narasumber dalam kegiatan Talk Show bersama Radio @876unimmafm Selasa(17/12/2021) dengan tema JDIH KPU Kabupaten Magelang Media Informasi Hukum Kepemiluan dan Pemilihan di pandu host Aira.

Dalam Talk Show tersebut, Nurhayati menyampaikan tentang maksud, dan tujuan di bentuknya JDIH KPU Kabupaten Magelang, pengelolaan JDIH, serta pemanfaatan media sosial dalam menyebarkan informasi produk Hukum KPU Kabupaten Magelang.

"Di era teknologi informasi saat ini sosialisasi tidak selalu dapat dilakukan secara langsung, oleh karena itu perlu dibangun sistem informasi sebagai media penyuluhan peraturan perundang-undangan". ucapnya.

Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan bahwa untuk meningkatkan aksebilitas informasi yang dimuat dalam JDIH KPU Kabupaten Magelang perlu dukungan platform media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Salah satu pendengar dalam Talk Shaw tersebut menanyakan tentang bagaimana prosedur perbaikan bila dokumen Hukum yang diunggah terdapat kesalahan? Dalam jawabannya Nurhayati menyampaikan bahwa sesuai Keputusan KPU nomor 533 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan JDIH KPU dijelaskan bahwa apabila terdapat kesalahan isi maupun penulisan setelah diunggah dalam JDIH harus menerbitkan dokumen baru dengan nomor berbeda untuk memperbaikinya.

Batas waktu penerbitan dokumen baru tersebut 3x24 jam. Selama masa penerbitan dokumen yang terdapat kesalahan dapat dihapus sementara dari JDIH. Setelah dokumen Hukum baru terbit dokumen semula yang terdapat kesalahan harus diunggah kembali dan diberikan keterangan sebagai informasi agar pembaca mengetahui adanya perbaikan, tutupnya.