Kota Mungkid_ Pentingnya bagi penyelenggara Pemilu khususnya di tingkat Kabupaten/Kota untuk dapat memahami rumusan-rumasan yg ada dalam Bab, Pasal, dan Ketentuan. Penyelenggara Pemilu dilevel Provinsi dan Kabupaten/Kota erat kaitannya dengan perundang-undangan, karena di level tersebut mempunyai kedudukan sebagai pembaca dan pelaksana perundang-undangan serta sebagai pembentuk Keputusan. Hal ini dikemukakan oleh Muslim Aisha selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya di kegiatan Bimtek Legal Drafting seri ke-5 dengan topik : Bab, Pasal, dan Ketentuan dalam Perundang-undangan secara daring melalui zoom meeting Selasa, (21/6/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.
Narasumber untuk edisi ke-5 ini yakni Sugeng Pamuji Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemrnkum HAM Jateng. Sugeng Pamuji dalam paparannya menjelaskan terkait penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih lanjut Sugeng menyampaikan bahwa antara bab, pasal, dan ketentuan dalam sebuah Peraturan perundang-undangan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan terkait substansi pengaturannya.
Bimtek Legal Drafting ini masih akan berlanjut tiap pekannya, harapannya dengan adanya bimtek legal drafting ini Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota mampu mempersiapkan sejak dini untuk penyusunan keputusan pada Pemilihan Pemilu/Pemilihan Serentak 2024.