Kota Mungkid_ JDIH merupakan aktivitas andalan dari divisi Hukum dan
pengawasan terlebih disaat tidak ada tahapan, oleh karena itu JDIH menunjukkan
wajah dan eksistensi dari lembaga. Hal ini dikemukakan oleh Muslim Aisha,
anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Rapat Kerja Evaluasi
Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh
KPU Provinsi Jawa Tengah Rabu (6/4/2022) secara daring melalui zoom meeting. Raker tersebut diikuti oleh
Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta staf pelaksana yang
terbagi menjadi beberapa gelombang, untuk Karisidenan Kedu hadir dalam raker
tersebut KPU Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Wonosobo, dan Kota
Magelang.
Dalam raker tersebut masing-masing satker
menyampaikan perkembangan terkini dalam pengelolaan JDIH dan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam mengelola JDIH. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten
Magelang Siti Nurhayati, S.H dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa
pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Magelang sudah berjalan dengan baik dan lancar.
Website JDIH KPU Kabupaten Magelang hingga bulan April 2022 sudah mengunggah
sebanyak 183 keputusan KPU Kabupaten Magelang. Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan bahwa untuk media
sosial, JDIH KPU Kabupaten Magelang telah memiliki rubrik/konten edukasi yang
diunggah setiap harinya diantaranya rubrik Seri SPIP, Pojok JDIH, FAQ, Tahukah
Kamu? Seri Hukum, dan Adagium Hukum. Sedangkan untuk rubrik hiburan JDIH KPU
Kabupaten Magelang setiap akhir pekan menyajikan rubrik kuis yang tayang di
hari Minggu.
Selain pengelolaan konten JDIH, Nurhayati juga menjelaskan program inovasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang yaitu E-Buletin Kanca JDIH yang terbit secara berkala setiap bulannya. Untuk Podcast, JDIH KPU Kabupaten Magelang memiliki konten Bincang Asyik (Bincang Acara Syiar Kepemiluan dan Pemilihan) yang sudah tayang sebanyak 3 episode. Di akhir raker Muslim Aisha berharap pasca raker ini ada peningkatan yang signifikan terkait progres pengelolaan media sosial JDIH di masing-masing satker.