Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang menggelar Kajian Hukum episode ke 7 dengan mengusung tema Kesiapan KPU Kabupaten Magelang Menghadapi Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024. Bertempat di ruang AVI Kamis (10/2/2022). Hadir dalam kegiatan kajian Hukum tersebut seluruh Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Sekretaris, Jajarannya struktural, dan staf Hukum KPU Kabupaten Magelang.
Kajian Hukum merupakan program dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang yang dilaksanakan setiap bulannya diminggu kedua. Hadir sebagai narasumber dalam kajian tersebut Wardoyo, S. IP Anggota KPU Kabupaten Magelang Ketua Divisi Teknis Penyelenggara.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H menyampaikan bahwa melalui Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, KPU telah menetapkan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 yaitu Rabu 14 Februari 2024.
Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 akan dimulai tahun 2022 ini oleh karena itu KPU Kabupaten Magelang perlu untuk mempersiapkan sejak dini, diharapkan melalui kajian tersebut dapat meminimalisir potensi-potensi permasalahan yang ada.
Wardoyo dalam paparannya menjelaskan bahwa regulasi utama dalam pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tidak berubah yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017, namun ada Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Partai Politik yang telah lolos ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
Lebih lanjut Wardoyo menjelaskan bahwa verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dilakukan kepada Partai Politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold, Partai Politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan Partai Politik Baru.
Dalam kajian hukum tersebut juga disampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi saat pendaftaran Partai Politik Tahun 2019 diantaranya tentang penyampaian dokumen persyaratan, dan waktu pendaftaran.