Sambut Penetapan DCT KPU Kabupaten Magelang Hadiri Rakor Persiapan Sengketa Proses Pemilu

Semarang_ Bertempat di Patra Jasa Hotel & Convention Kota Semarang KPU Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Sengketa Proses Pemilu dengan Bawaslu, KPU Kabupaten/Kota dan Partai Politik Kamis- Jumat (2-3/11/2023). Rakor yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, Kasubag/Staf Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Jateng dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah. Rakor yang dilaksanakan selama dua hari ini dibuka secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain. Dalam sambutannya Husain menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rakor ini dalam rangka untuk mempersiapkan semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa proses. “Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan mensosialisasikan kepada partai politik tentang bagaimana tata cara pengajuan gugatan sengketa dan KPU akan diberikan sosialisasi mengenai apa saja yang perlu disiapkan untuk menghadapi gugatan sengketa, serta bagi Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberikan pelatihan tata cara mediasi hingga adjudikasi”, ucapnya. Hari pertama rakor menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Wahyudi Sutrisno. Dalam paparannya Wahyudi menyampaikan tentang strategi pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024. Menurutnya ada enam strategi yang bisa diterapkan diataranya yaitu Mengidentifikasi dan memetakan potensi sengketa di setiap tahapan, Penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses, Peningkatan kerjasama antar lembaga, Meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pengawasan Pemilu, Pelaksanaan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses, dan Kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hadir narasumber di hari kedua M. Fajar Subhi Ak. Arif Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022 dan Muslim Aisha Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut Fajar menyampaikan terkait sengketa proses Pemilu dan ruang lingkup sengketa proses Pemilu. Dihadapan peserta yang hadir Fajar menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 466 Undang-UndangNomor 7 Tahun 2017 Sengketa Proses Pemilu yaitu sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Sementara itu narasumber kedua Muslim Aisha menyampaikan terkait isu-isu yang muncul dalam penetapan DCT. Menurut Muslim Isu yang muncul antara lain isu Parpol yang Tidak Memenuhi Syarat, Calon yang Tidak Memenuhi Syarat, calon yang meninggal, mundur, sakit dan calon yang telah mendapatkan putusan pengadilan inkrah. Lebih lanjut Muslim menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan calon tidak memenuhi syarat terkait dokumen persyaratan yaitu tidak dipenuhinya proses atau terkait hasil keputusan baik karena dalam rangka ketentuan atau bahkan karena kekurangcermatan/kelalaian dari si Calon. “Salah satu penyebab calon TMS yakni terkait dokumen persyaratan yang kurang lengkap baik itu ijasah, surat keterangan terkait pidana , nama dokumen beda dengan Form BB dan ganda internal/External’, tegasnya. Setelah pemaparan dari narasumber dilakukan tanya jawab dari peserta rakor. Harapannya pasca rakor ini semua pihak sudah memahami dan mampu menjalankan perannya masing-masing dengan baik apabila muncul gugatan sengketa proses pemilu nantinya setelah DCT ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.