Mungkid_ Anggota KPU Kabupaten Magelang Wardoyo, S.IP. dan Siti Nurhayati, S.H. menghadiri Rapat Persiapan Penyelesaian Sengketa, Selasa (17/10/23) bertempat di Mendut Tamansari. Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Magelang dihadiri KPU, Kesbangpol, dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Magelang. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Drs. Adi Waryanto dan Heru Cahyono, S.Sos., M.A Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023. Dalam paparannya Adi Waryanto menyampaikan bahwa sinergitas dan kolaborasi semua pihak merupakan kunci utama di dalam mewujudkan Pemilu yang aman dan damai. Sementara itu Heru Cahyono menyampaikan terkait tata cara dan prosedur penyelesaian sengketa proses. Menurutnya waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan sengketa proses ini dua belas hari. Posisi KPU dalam sengketa proses sebagai termohon. Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan dilanjutkan dengan sesion tanya jawab, dan pemaparan dari Bawaslu Kabupaten Magelang terkait pengenalan aplikasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).