Kota Mungkid_ Anggota KPU Kabupaten Magelang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H melaksanakan evaluasi kinerja badan adhoc. Evaluasi tersebut diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Koordinasi bersama PPK dan PPS se Dapil VI secara virtual, Kamis (12/10/23). Hadir dalam rakor Ketua PPK beserta anggota dan Ketua PPS beserta anggota se dapil VI yang terdiri dari Kecamatan Srumbung, Dukun, Muntilan, salam, dan Ngluwar. Dalam kesempatan tersebut Nurhayati menyampaikan hasil evaluasi dari laporan kinerja yang disusun dan dibuat oleh PPK setiap bulannya. Nurhayati juga menegaskan bahwa PPK dan PPS mempunyai tugas sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat yang ada di wilayahnya. Nurhayati berharap pasca rakor ini teman-teman PPK dan PPS bisa memasifkan kegiatan sosialisasi di masyarakat melalui pertemuan tatap muka dan pengelolaan media sosial. Media sosial bisa menjadi corong badan adhoc untuk menyampaikan informasi seputar kepemiluan kepada masyarakat. Sementara itu Anggota KPU Kabupaten magelang Divisi Rendatin Ahmad Rofiq menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPU Kabupaten Magelang terkait Pelayanan DPTb di PPS dan PPK. Menurutnya masih terdapat Pemilih yang pasif dalam mengurus pindah memilih. Dwi Endys Mindarwoko dalam arahannya mejelaskan tentang penting peran badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Badan adhoc merupakan kepanjang tangannya KPU Kabupaten/Kota di tingkat kecamatan dan desa. Sebelum ditutup, masing-masing ketua PPK menyampaikan hasil kinerjanya selama satu bulan, kegiatan apa saja yang telah dilakasanakan dan laporan pengelolaan media sosial di tingkat PPK dan PPS.