Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIV "Masalah-masalah Hukum Terkait Dana Kampanye"

Kota Mungkid_ KPU Kabupaten Magelang ikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIV dengan tema Masalah-Masalah Hukum Terkait Dana kampanye. Seri Advokasi yang rutin dilaksanakan setiap bulannya ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota terkait Dana Kampanye, Senin (4/12/23) bertempat di Ruang JDIH KPU Kabupaten Magelang secara virtual melalui zoom meeting. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H., Kasubag Hukum dan SDM Syam Yulianto, S.H., dan Staf Hukum dan SDM Winda Trisnawati, S.H. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ketua Divisi SDM Mey Nurlela, S.S., M.Si dalam sambutan dan arahannya Mey sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan Seri advokasi yang sudah berjalan selama empat belas episode ini, bahkan menurutnya KPU Provinsi Jawa Tengah satu-satunya yang menyelenggarakan kegiatan diskusi dan kajian tersebut. Hadir sebagai narasumber di edisi ke empat belas ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Rembang Moh. Zaenal arifin dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal M. Masur. Kegiatan di moderatori Tri Mur Pujiastanto, S.E. Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Tegal. Dalam kesempatan tersebut Arifin memaparkan terkait Masalah-Masalah Hukum Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Menurutnya ada beberapa potensi permasalahan dalam tahapan dana kampanye diantaranya yaitu Peserta Pemilu tidak membuat/membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sesuai waktu yang ditentukan, Peserta Pemilu menerima sumbangan melebihi batas yang telah ditentukan, dan Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Dana Kampanye secara tidak lengkap baik catatan maupun dokumennya. Sementara itu Mansur menjelaskan Larangan dan sanksi terkait dana kampanye, menurutnya Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Mansur juga menambahkan Partai Politik tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota menjadi calon terpilih. Di akhir kegiatan Muslim Aisha mengingatkan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan dana kampanye ini adalah mengawal kegiatan dana kampanye sesuai dengan jadwal dan tahapan. Muslim juga menyampaikan bahwa dalam tahapan dana kampanye ini sanksinya sangat tegas dan berat tidak seperti tahapan-tahapan yang lain yang putusannya melalui putusan Bawaslu atau Pengadilan.