Bogor_Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024 resmi ditutup oleh Kabiro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, Kamis (23/11/23) bertempat di Ruang Graha Konstitusi 3 Pusdik Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor. Sebelum penutupan, dilaksanakan evaluasi hasil penyusunan Jawaban Termohon dalam PHPU tahun 2024 yang dibuat oleh tim kelompok di masing-masing kelas. Di kelas A evaluasi hasil penyusunan Jawaban Termohon direview oleh narasumber Ibu Anak Agung Dian Onita selaku Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan tersebut Dian Onita melakukan reviu sekaligus memberikan nilai terhadap hasil tugas praktek para peserta pada kelas A. Dalam forum tersebut panitia menentukan 2 (dua) peserta untuk mempresentasikan hasil tugas prakteknya, untuk kelas A yang mempresentasikan adalah kelompok 1 dan 2. Kelompok 1 di wakili oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Kpu Kabupaten Pekalongan Fatkhuddin sementara untuk kelompok 2 diwakili oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Magelang Siti Nurhayati. Masing-masing peserta membacakan dan mempresentasikan hasil dari tugas penyusunan Jawaban Termohon. Setelah presentasi selesai, Dian Onita memberikan beberapa catatan terhadap hasil tugas praktek kedua peserta yang presentasi, serta dilanjutkan dengan menyampaikan hasil reviu keseluruhan atas tugas praktek para peserta. Dian menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memberikan Putusan Pemohon tidak dapat diterima salah satunya karena permohonan tidak jelas/kabur. Pertimbangannya diantaranya yaitu adanya ketidaksesuaian posita dan petitum. “Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon termasuk hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara tanpa adanya penjelasan”, ucapnya. Di akhir Dian berharap setelah mengikuti kegiatan bimtek ini para peserta mampu meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang Hukum Acara Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.