KPU Kabupaten Magelang Ikuti Praktik Penyusunan Jawaban Termohon Dalam PHPU Tahun 2024

Bogor_ Hari ke tiga kegiatan Bimtek Hukum Acara PHPU Bagi KPU Angkatan 5 diisi dengan praktik penyusunan jawaban termohon dalam PHPU tahun 2024. Peserta dibagi menjadi empat kelas dimana setiap kelas terdiri dari 40 orang. Dari 40 orang tersebut dibagi lagi menjadi 13 kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 3 orang. Anggota KPU Kabupaten Magelang Kadiv Hukum dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H. dan Staf Hukum dan SDM Nuraini, S.H. berada kelas 1 kelompok 2 bersama Shinta Purbosari, S.H. Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Magelang. Sebelum praktik membuat jawaban termohon, peserta diberikan materi teknik penyusunan jawaban termohon dalam PHPU tahun 2024 oleh narasumber M.Luthfi Chakim, S.H., LL.M dan Alboin Pasaribu, S.H., M.H. Luthfi menyampaikan bahwa objek dalam perkara PHPU adalah Keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, FPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden secara nasional. Lebih lanjut Luthfi menjelaskan SK KPU tersebut yang dapat mempengaruhi perolehan kursi atau terpilihnya calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di suatu dapil. Terpilihnya calon anggota DPD, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berhak mengikuti putaran kedua Pilpres atau terpilihnya Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam kesempatan tersebut Luthfi juga menjelaskan terkait Sistematika Jawaban Termohon. "Sistematika jawaban termohon ada di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023. MK sudah memberikan template jawaban termohon untuk Partai Politik yang terdapat dalam lampiran Peraturan MK Nomor 2 tahun 2023", katanya. Dalam praktik penyusunan jawaban termohon, peserta diberikan contoh soal permohonan perkara PHPU tahun 2024. Dari contoh soal tersebut peserta diberi tugas untuk membuat dan menyusun jawaban termohon. Harapannya setelah mengikuti praktik penyusunan jawaban termohon para peserta sudah memiliki kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang nantinya bisa digunakan dalam menghadapi perkara PHPU tahun 2024.