Bogor_ Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilu harus siap menghadapi segala kemungkinan termasuk adanya sengketa Pemilu. Hal tersebut dikemukakan dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bagi KPU Angkatan 5 yang dilaksanakan di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Senin (20/11/23). Dihadapan peserta yang hadir dari KPU Kabupaten/Kota di 6 provinsi yang ada di Indonesia, Saldi menyampaikan bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh berpositive thinking tidak ada sengketa yang akan terjadi. Menurutnya bila hal ini dilakukan oleh penyelenggara Pemilu nanti bisa abai dan dapat menyebabkan ketidak siapan dalam menghadapi sengketa. "Kunci utama dalam suksesnya sengketa hasil yaitu penyiapan dalam dokumen, baik itu kronologi, alat bukti dan hasil penetapan dalam setiap proses tahapan", tegasnya. Hari kedua bimtek menghadirkan 3 narasumber yaitu DR. Mardian Wibowo S.H.M.H. yang menyampaikan materi tentang Dinamika Penanganan Perselisihan Hasil Pemilu. Dilanjutkan paparan dari DR. Wiryanto, S.H. M.Hum yang menjelaskan terkait bagaimana Mekanisme Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024. Sesion hari kedua ditutup oleh Riskan Aprian yang menyampaikan materi Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Bimtek Hukum Acara PHPU ini diselenggarakan selama empat hari dengan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Konstitusi.