Bogor_ Salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu memutus sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum. Bertempat di Pusdik Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor Anggota KPU Kabupaten Magelang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H. beserta Staf Hukum dan SDM Nuraini, S.H. mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 Bagi KPU Angkatan 5, Senin-Kamis (20-23/11/23). Bimtek yang diselenggarakan oleh KPU dengan bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi diikuti oleh 160 peserta yang berasal dari kabupaten/kota di 6 Provinsi yang ada di Indonesia. Bimtek dibuka secara langsung oleh Yang Mulia Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H.M.H. Hadir dalam acara pembukaan Kabiro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna. Dalam sambutannya Andi menyampaikan tiga aktor penting dalam Pemilu yaitu Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu dan Pemilih. Ketiganya tersebut dapat memiliki hubungan yang harmonis dan juga konflik. Lebih lanjut Andi menjelaskan terkait mekanisme penyelesaian PHPU telah diatur dalam UU Pemilu. Peserta pemilu dapat mengajukan permohonan ke MK. Sementara itu Yang Mulia Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini untuk mempersamakan persepsi penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Tahun 2024. "Posisi KPU selalu menjadi pihak yang digugat dan tidak akan berubah dari posisi tersebut", tegasnya. Lebih lanjut Suhartoyo menyampaikan bahwa yang digugat ke MK bukan hanya persoalan angka-angka saja namun juga hal-hal yang bersifat substansif. Sebelum kegiatan pembukaan, para peserta diberikan penjelasan terkait teknis dan jadwal Bimtek oleh Nanang Subekti selaku Kabid Program dan Penyelenggaraan Pusdik Pancasila dan Konstitusi.