Advokasi Hukum Kepemiluan XIV "Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Iklan Kampanye, Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye"

Kota Mungkid_ KPU Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar Seri Advokasi Hukum yang ke XIV dengan Tema Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Iklan Kampanye, Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye, Jum’at (17/11/23) secara daring melalui zoom meeting. Seri Advokasi kali ini menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I, Anggota KPU Kabupaten Cilacap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan selaku Narasumber pertama dan Suharjanto, S.Sos, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai Narasumber kedua. Hadir Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menyampaikan sambutan dan arahan sekaligus membuka acara Seri Advokasi Hukum Kepemiluan. Dalam sambutannya Handi menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa substansi-substansi yang telah dikerjakan KPU bisa dilihat dan diukur oleh masyarakat luas melalui JDIH, sehingga Hendi menghimbau agar seluruh Satker sebisa mungkin selalu memberikan sajian untuk masyarakat melalui JDIH. Narasumber pertama Munjiatun memaparkan materi dasar mengenai kampanye. Dalam materinya, Munjiatun menekankan pada potensi masalah dalam implementasi metode-metode kampanye, potensi masalah dalam penyebaran bahan kampanye, serta potensi masalah dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Disambung dengan Narasumber kedua, Surharjanto menjelaskan terkait regulasi yang menjadi poin-poin dalam penyelenggaraan tahapan kampanye. Surharjanto lebih fokus menyampaikan terkait bagaimana metode kampanye melalui media sosial/iklan kampanye di media cetak, media elektronik dan jaringan. Seri Advokasi hukum kepemiluan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, hadir dalam forum tersebut Kasubag Hukum dan SDM Syam Yulianto, S.H. dan Staf Hukum dan SDM Nuraini, S.H beserta Winda Trisnawati, S.H. Zoom meeting ditutup oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam kesempatan tersebut Muslim mengingatkan bahwa kampanye merupakan ajang untuk peserta Pemilu, “KPU hanya sebatas memfasilitasi dan memberikan petunjuk kepada para peserta Pemilu”, tutupnya.