Kota Mungkid_ Untuk menimalisir adanya potensi sengketa dalam tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Magelang menggelar Kajian Hukum edisi ke-11 dengan mengangkat tema PERKI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan bertempat di ruang AVI Rabu(15/6/2022). Kajian tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Jajaran Struktural, dan Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magelang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. selalu narasumber dalam kajian tersebut. Nurhayati menyampaikan bahwa kajian ini bertujuan untuk memahami bagaimana prosedur proses penyelesaian sengketa informasi. Sebagai penyelenggara Pemilu dituntut untuk dapat memahami setiap aturan regulasi yang terkait dengan Pemilu dan Pemilihan. Nurhayati juga menjelaskan terkait Hak dan Kewajiban penyelenggara Pemilu dalam keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan yang diatur dalam PERKI tersebut.
Dalam kajian tersebut difokuskan tentang bagaimana proses tata cara pengajuan keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan. Pasca kajian ini, harapannya kedepan KPU Kabupaten Magelang mampu lebih siap untuk menghadapi segala kemungkinan bila terjadi sengketa informasi Pemilu dan Pemilihan.