Kota Mungkid_ Abstraksi pada produk hukum menjadi bagian penting, agar sebuah produk hukum dapat dengan mudah dipelajari dan dipahami masyarakat awam. Didalam pengelolaan JDIH, Abstraksi juga berfungsi memberikan gambaran awal mengenai poin penting yang menjadi pokok bahasan sebuah produk hukum.
Ulasan menarik itu disampaikan Dewantoputra Adhipermana, Kabag Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota, Selasa (22/12/2020), bertempat di Aula 1 Lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Hukum dan SDM serta Staf Hukum/Operator JDIH dari 14 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang tidak sedang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Dewanto juga menyampaikan pentingnya pengelolaan JDIH di lingkungan KPU, publikasi dan juga peran media sosial, agar produk hukum dapat dengan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam sambutannya mengapresiasi pencapaian JDIH Kabupaten/Kota yang sudah sesuai target yang telah ditetapkan sejak diresmikannya laman JDIH, awal November lalu.
Kegiatan evaluasi juga dilanjutkan dengan diskusi tentang masalah yang dihadapi 14 KPU Kabupaten/Kota beserta rekomendasi terhadap permasalahan yang ada, baik berupa program maupun pengembangan JDIH setahun kedepan. "Hasil diskusi dalam kegiatan evaluasi ini disampaikan secepatnya kepada Tim JDIH KPU RI" Kata Muslim Aisha.