Kota Mungkid_ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Jumat (28/7/23) beretempat di ruang AVI secara virtual melalui zoom meeting. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat. Hadir dalam rakor tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H beserta Kasubag dan Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magelang. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi dihadiri oleh 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro, S.E., M.M memberikan sambutan sekaligus membuka rakor tersebut. Dalam arahannya Paulus mengapresiasi JDIH KPU yang telah empat kali berturut-turut menjadi JDIH terbaik kategori lembaga non struktural. Paulus juga berpesan kepada JDIH KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah agar dapat meningkatkan kualitas serta isi dari Konten media sosial JDIH. Hadir sebagai narasumber Muhammad Fakhri Ali Ibrahim dari Biro Perundang-Undangan KPU RI yang menyampaikan materi Evaluasi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan JDIH KPU. Menurutnya ada 7 aspek dalam evaluasi dan pelaporan JDIH KPU diantaranya yaitu Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana, Pemanfaatan TIK dan Inovasi. Sementara itu narasumber kedua Deni K dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah membagi pengalamannya dalam mengelola JDIH. Sebelum rakor ditutup Kadiv Hukum dan Pengawasan Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha memberikan arahan terkait penyusunan laporan semester JDIH KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.