Kota Mungkid_ KPU Kabupaten Magelang kembali menggelar rapat Koordinasi bersama PPK dan PPS se Dapil V guna Masifkan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 hingga tingkat desa, Rabu (11/10/23) secara virtual melalui zoom meeting. Semakin dekatnya pelaksanaan penyelenggaran Pemilu 2024 dibutuhkan kesiapan Badan Adhoc dari tingkat PPK hingga tingakat PPS. Peserta yang hadir Ketua PPK beserta anggota, Ketua PPS beserta anggota se Dapil V yang meliputi Kecamatan Pakis, Tegalrejo, Candimulyo, dan Sawangan. Hadir dalam rakor tersebut Anggota KPU Kabupaten Magelang Dwi Endys Mindarwoko, Ahmad Rofiq, dan Siti Nurhayati. Dwi Endys Mindarwoko, S.E. Anggota KPU Kab. Magelang Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM dalam arahannya menyampaikan bahwa Pentingnya untuk mensosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat. Sementara itu Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H. menekankan terkait tugas, wewenang, dan kewajiban dari PPK dan PPS. Nurhayati menjelaskan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PPK dan PPS diatur di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ahmad Rofiq, S.S., M.Kesos Anggoata KPU Kab. Magelang Divisi Rendatin dalam arahannya menyampaikan terkait Pelayanan DPTb untuk Kesiapan Pemungutan Suara. Rofiq meminta kepada PPS untuk dapat mensosialisasikan, dan mamfasilitasi Surat Pindah Masuk, termasuk distribusi DPTb. Di akhir kegiatan masing-masing PPK diberi waktu untuk menyampaikan hasil kinerjanya selama satu bulan. KPU Kabupaten Magelang juga mengevaluasi terkait laporan kinerja yang dibuat dan disusun oleh PPK.