Badan Adhoc Jadi Garda Terdepan Dalam Sosialisasi Dan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Magelang_ Penyelenggaraan Pemilu dari waktu ke waktu tidak bisa lepas dari peran Badan Adhoc. Badan Adhoc adalah penyelenggara Pemilu yang sifatnya tidak tetap dan berkedudukan di kecamatan (PPK), desa (PPS), hingga ditempat pemungutan suara (KPPS). Oleh karena itu, Badan Adhoc mempunyai peranan yang vital mulai dari proses pemutakhiran data pemilih hingga nantinya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dalam sosialisasi tentang Pemilu Badan Adhoc menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi terkait Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H dalam Rakor Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaran Pemilu 2024 secara virtual melalui zoom meeting, Sabtu (7/10/23). Hadir dalam rakor tersebut 207 peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota PPK beserta PPS di tiga kecamatan yaitu Salaman, Tempuran, dan Kajoran yang tergabung dalam Dapil dua. Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Rendatin Ahmad Rofiq, S.S., M.Kesos., Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Dwi Endys Mindarwoko, S.E., dan Ketua dIvisi Hukum dan Pengawasan Siti Nurhayati, S. H. Dalam paparannya Ahmad Rofiq menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPU Kabupaten Magelang terkait Pelayanan DPTb di PPS dan PPK. Menurutnya masih terdapat Pemilih yang pasif dalam mengurus pindah memilih. Lebih lanjut Ahmad Rofiq berharap PPS lebih pro aktif dalam mensosialisasikan dan memfasilitasi pelayanan surat pindah masuk termasuk dalam pendistribusian DPTb. Dalam Rakor tersebut masing-masing PPK menyampaikan terkait hasil dan laporan kinerja yang telah dilakukan selama bulan September 2023. Sementara itu Dwi Endys Mindarwoko menyampaikan agar PPK dan PPS bisa lebih masif lagi dalam mensosialisasikan Pemilu 2024. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, tugas dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) selain melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat desa, juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi seputar informasi pemilu tahun 2024. Sebelum ditutup Nurhayati mengingatkan bahwa PPK dan PPS juga memiliki tugas sosialisasi diwilayah kerjanya masing-masing. Selain sosialisai dilakukan dengan bertatap muka, PPK dan PPS juga harus memiliki media sosial untuk membagikan informasi seputar tahapan dan kegiatan kepemiluan yang akan maupun telah dilaksanakan.