Bandungan, Semarang_ Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H ikuti Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu, Rabu-Kamis (20-21/9/23) bertempat di Griya Persada Convention & Resort Bandungan Semarang. Raker yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tersebut menghadirkan Kordiv Penanganan Pelanggaran 35 Bawaslu Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dan Kadiv Hukum dan Pengawasan 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin, S.AP., MH, menyapaikan bahwa tujuan dilaksanakannya raker ini adalah untuk penyamaan persepsi sesama penyelenggara Pemilu terkait penanganan pelanggaran Administrasi Pemilu. Lebih lanjut Amin berharap setelah raker ini dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Selain itu tentunya juga para peserta yang hadir mengetahui dan dapat mendata potensi-potensi permasalahan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi dari Ahmad Husein Kordiv Penanganan Pelanggaran Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Husein menjelaskan terkait teknis penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Menurut Husein pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Lebih lanjut Husein menyampaikan bahwa Pelanggaran Administratif Pemilu terjadi melalui temuan, laporan, dan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.