Magelang_ Anggota KPU kabupaten Magelang Divisi Hukum Dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H. menyampaikan bahwa Linmas merupakan garda terdepan dalam pengamanan penyelenggaraan pemilu di TPS. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Satlinmas yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Magelang dengan tema Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas Menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024, Rabu (20/9/23) bertempat di Aula Kecamatan Grabag. Hadir dalam kegiatan tersebut Seratus Sembilan Belas Linmas yang berasal dari 64 Desa di tiga kecamatan yakni, Grabag, Secang dan Ngablak. Kegiatan tersebut bertujuan dalam rangka pembinaan Satlinmas. Dalam kesempatan tersebut, Nurhayati menyampaikan terkait Tugas Pokok dan Fungsi dari Petugas Ketertiban di TPS. Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara. Ada empat pokok yang menjadi tugas dari Petugas Ketertiban di TPS yang pertama bertanggung jawab terhadap keamanan Lokasi TPS, Petugas KPPS, dan Logistik Pemilu. Kedua menjaga ketertiban calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya dan setelah menggunakan hak pilihnya. Ketiga memeriksa Pemilih yang akan masuk ke lokasi TPS, dan yang ke empat menjaga keamanan distribusi pengembalian Kotak suara ke PPK. Nurhayati juga menegaskan bahwa peran Petugas Ketertiban dalam menjaga keamanan selama pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS sangat penting untuk menjamin proses pemilihan yang adil, aman, dan demokratis. “Mereka membantu menjaga ketertiban, mencegah gangguan, dan memastikan bahwa hak suara pemilih terlindungi dengan baik”, tutupnya.