Kota Mungkid_ Pelanggaran Administrasi adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan dalam setiap tahapan, diluar tindak pidana dan pelanggaran kode etik. Jumlah pelanggaran administrasi pada Pilkada 2020 sebanyak 17 KPU Kabupaten/Kota mendapat rekomendasi, 4 Kabupaten/Kota nihil atau tidak mendapat rekomendasi sama sekali. Total ada 79 rekomendasi, 76 ditindaklanjuti, 3 tidak ditindaklanjuti dengan hasil terbukti dan tidak terbukti.
Hal tersebut mengemuka dalam acara Bimbingan Teknis Tata cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi dengan narasumber utama Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa tengah. Kegiatan Bimtek ini digelar secara daring, Kamis (26/8) dan diikuti oleh seluruh anggota KPU beserta Kasubag Hukum dan staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu Muslim menjelaskan mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, teknik yang digunakan meliputi teknik mencermati, klarifikasi dan koordinasi, menyusun kronologi, telaah hukum atau kajian membuat keputusan, serta langkah-langkah yang dilakukan apabila dtemukan atau tidak ditemukannya pelanggaran administrasi.