Kota Mungkid_ KPU mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik kepada pemohon atau pengguna informasi sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2015. Pemberian informasi publik dapat memberi efek ketidakpastian pemohon, yang bisa berujung kepada pelaporan dan sengketa informasi.
"Namun sengketa informasi belum sebanyak sengketa-sengketa lain yang dihadapi KPU. Sengketa Informasi memang belum "seksi" bagi KPU dibanding sengketa lainnya (perselisihan dan hasil) karena jarang bersinggungan, tetapi yang jarang itu justru menjerat KPU, bukan saja kalah disengketa informasi tetapi bisa juga berlanjut pada masalah etik dan pidana", Kata Muslim aisha , Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rabu Ingin Tahu (RIT) Episode 22 dengan tema Bedah Kasus Sengketa Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal. Diskusi daring ini diikuti oleh seluruh anggota KPU, Sekretaris, jajaran Sub Bagian Hukum dan Sub Bagian Teknis dan Hupmas dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Rabu (25/8) menggunakan aplikasi zoom meeting.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bidang kelembagaan, Ermy Sri Ardhiyanti dan Handoko Agus Saputro. Keduanya memberikan penjelasan mengenai informasi yang disengketakan, dasar pertimbangan KIP untuk memutuskan, kesimpulan termohon KPU Kabupaten Tegal menolak memberikan, pertimbangan hukum putusan KIP. RIT episode 22 ini juga menghadirkan narasumber lain dari KPU kabupaten Tegal sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ika Andreias Tuti, selaku termohon dalam sengketa informasi KPU Kabupaten Tegal.
Sebelumnya, kegiatan diskusi ini dibuka oleh Ketua Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, ia menyampaikan tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan KPU dan jajarannya.