Seri Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIII : Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Tahapan Kampanye

Kota Mungkid_ Sebagaimana kita ketahui bersama PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 telah diterbitkan. Tahapan kampanye di Pemilu 2024 ini akan dilakasanakan selama 75 hari terhitung setelah tiga hari Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pekan lalu Mahkamah Konstitus melalui Putusannya Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Terkait hal tersebut KPU Jawa tengah menggelar Seri Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIII : Potensi Masalah-Masalah Hukum Terkait Tahapan Kampanye, Kamis (31/8/23). Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta dan KPU Kabupaten Brebes. Puji Kusmarti dalam paparnnya menyampaikan terkait Permasalahan Pada Tahapan Kampanye di Kota Surakarta, sementara itu Ahmad Nizam Baequni menjelaskan tentang Potensi Masalah Kampanye Dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang kampanye pemilihan umum. Menurut Nizam ada beberapa potensi masalah kampanye diantaranya yaitu kampanye di masa tenang, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, dan keberpihakan pejabat negara, pejabat struktural, fungsional dan asn terhadap peserta pemilu tertentu, pemasangan alat peraga kampanye di luar yang difasilitasi kpu, penyebaran bahan kampanye di luar yang difasilitasi kpu, desain alat peraga kampanye di luar kesepakatan kpu, pelaksanaan kampanye tatap muka di luar mekanisme yang telah ditetapkan kpu, dan politik uang dalam bentuk lain Seri Advokasi hukum Kepemiluan di ikuti oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta Staf Hukum dan SDM 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting. Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah Eny Misdayanti hadir sebagai Keynote Speaker dalam kegiatan tersebut. Eny menyampaikan terkait pelaksanaan kampanye legislatif serta Presiden dan wakil Presiden. Sebelum ditutup Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menyampaikan arahannya, Muslim berharap Diskusi atau kajian terkait potensi masalah hukum tentang kampanye ini bisa berlanjut tidak hanya satu topik ini saja namun bisa berbagai macam topik yang lain yang masih berhubungan dengan tahapan kampanye.