Kota Banjarbaru_ Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota baru saja diumumkan oleh KPU disemua tingkatan. Pasca ditetapkannya DCS tersebut KPU RI menggelar Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum Senin-Rabu (21-23/8/2023) bertempat di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan. Rakor tersebut bertujuan untuk menggali potensi permasalahan hukum pasca ditetapkannya DCS serta untuk peningkatan kualitas proses penyelenggaraan sengketa. Peserta rakor pada gelombang pertama dari 13 KPU Provinsi dan 177 KPU Kabupaten/Kota. Rakor gelombang satu tersebut di ikuti oleh 387 peserta yang terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Kabag Hukum dan SDM serta Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi, dan kasubag Hukum dan SDM KPU Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Hadir dalam rakor tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. beserta Kasubag Hukum dan SDm KPU Kabupaten Magelang Syam Yulianto, S.H Rakor dibuka secara langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Afifuddin, dalam sambutannya Afif menyampaikan bahwa dengan adanya rakor ini harapannya mampu meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu khususnya Divisi Hukum dan pengawasan dalam hal kemampuan bermediasi untuk menyelesaikan sengketa proses. Afif juga menambahkan potensi permasalahan hukum pasca ditetapkannya DCS diataranya yaitu Ketidakterpenuhan 30% keterwakilan Perempuan, Kententuan terkait mantan narapidana dan Surat Keterangan Pengadilan, Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani, Narkoba, serta Ijazah. Hari kedua Rakor tersebut menghadirkan beberapa narasumber Nasional diantaranya Dr. Ratna Dewi Pettalolo.,SH.,MH anggota DKPP menyampaikan materi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Memindai Penyelenggaraan Tahapan dan Penyelesaian Sengketa Proses) dan Bambang Heriyanto Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menjelaskan terkait Sengketa Proses Pemilu Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hadir juga narasumber dari internal KPU RI yaitu Sigit Joyowardono Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, dan Inspektur Utama Nanang Priyatna. Rakor ini juga dilaksanakan simulasi tata cara mediasi dalam sengketa proses yang dilaksanakan oleh perwakilan peserta yang dibagi menjadi empat kelompok dengan fasilitator dari tenaga ahli KPU RI.