Guna Tingkatkan Pemahaman Dan Kapasitas Badan Adhoc KPU Kabupaten Magelang Gelar Kajian Dan Telaah Hukum

Kota Mungkid_ KPU kabupaten Magelang selenggarakan kajian dan Telaah hukum Edisi ke Dua Belas dengan mengangkat tema PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting, Jum’at (15/9/2023). Kajian yang rutin dilaksanakan di internal KPU Kabupaten Magelang, di edisi ke dua belas ini mengajak penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan yaitu PPK untuk mengkaji PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut. Harapnnya dengan adanya kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas penyelenggara Pemilu ditingkat Adhoc. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua Pelaksana Harian KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofiiq sekaligus menyampaikan beberapa arahan kepada para peserta yang hadir. Ahmad Rofiq menjelaskan bahwa terdapat Sebelas Pilar demokrasi diantaranya yaitu Kedaulatan Rakyat, Kekuasaan Mayoritas, Kerjasama dan mufakat. Lebih lanjut Rofiq menegaskan bahwa Pemilu sebagai konsolidasi demokrasi dalam praktiknya bukan hanya sekedar memenuhi ketentuan teknis formal prosedural, namun juga harus mampu mencerminkan hakekat kedaulatan rakyat. Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. Dalam paparannya Nurhayati menjelaskan bahwa hadirnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 8 yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan penyelenggaraan Pemilu dan pemungutan suara diatur dengan peraturan KPU. Dalam kesempatan tersebut Nurhayati juga menyampaikan bahwa terdapat pebedaan antara PKPU Nomor 3 tahun 2022 dengan PKPU Nomor 7 tahun 2017. Perbedaan tersebut yaitu di PKPU Nomor 3 tahun 2022 terkait ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU. Sedangkan di PKPU nomor 7 Tahun 2017 ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu termaktub di dalam PKPU tersebut. Hadir sebagai moderator dalam kegiatan ini Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magelang Syam Yulianto, S.H. Sebelum ditutup kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta.