Semarang_Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. beserta Kasubag Hukum dan SDM Syam Yulianto, S.H. hadiri Rakor Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara, Rabu-Kamis (13-14/9/23) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Turut hadir dalam pembukaan Rakor tersebut dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Kabag Teknis dan Hupmas serta Kabag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah. Paulus Widiyantoro, S.E., M.M membuka secara langsung rakor tersebut, dalam sambutannya Paulus menyampaikan bahwa dalam penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc ini KPU Kabupaten/Kota memiliki peran ganda yaitu sebagai pengadu dan juga sebagai pengadil dalam pemeriksaan. Lebih lanjut Paulus berharap dengan adanya rakor ini KPU Kabupaten/Kota lebih memahami bagaimana proses mekanisme dan tata cara beracara dalam penyelesaian pelanggaran kode etik badan adhoc. Sementara itu Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menjelaskan tentang Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas Badan Adhoc. Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan simulasi sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh para peserta. Simulasi ini berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritaa badan adhoc.