Kota Mungkid_ Setiap lembaga pemerintah tak terkecuali Komisi Pemilihan Umum berupaya mewujudkan budaya pengendalian Intern yang handal agar tercapai keyakinan yang memadai terhadap tujuan organisasi melalui kegiatan yang efisisen, efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan oleh I Gusti Ayu Pratama Agustini dari Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Biro Keuangan dan BMN Komisi Pemilihan Umum. I Gusti Ayu Pratama Agustini hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Rabu, (19/1/2022) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Sekretaris, dan jajaran Struktural KPU Kabupaten Magelang hadir dalam kegiatan Sosialisasi tersebut melalui zoom meeting di ruang AVI. Kegiatan sosialisasi tersebut juga di ikuti dan dihadiri 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Acara dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Dalam sambutannya Sri Lestariningsih menyampaikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan pengendalian yang spesifik dirancang untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan sudah andal dan sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Dalam paparannya I Gusti Ayu Pratama Agustini menyampaikan maksud tujuan adanya PIPK, Pembentukan Komposisi Tim Penyusun (Manajemen) PIPK dan Komposisi Tim Penilai PIPK di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lebih lanjut Agustini menyampaikan beberapa hal terkait Akun Signifikan PIPK, Gambaran Umum PIPK, Penerapan dan Pendokumentasian PIPK, Proses Penilaian PIPK, Tujuan, Waktu, dan Tahapan Penilaian PIPK, Alur Pelaporan Hasil Penilaian PIPK dan Tahapan Penerapan PIPK.