KAJIAN DAN TELAAH HUKUM BEDAH PKPU NOMOR 5 TAHUN 2021

Kota Mungkid_ Bertempat  di ruang rapat, KPU Kabupaten Magelang menyelenggarakan Kajian dan Telaah Hukum dengan Tema Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, Kamis (2/12/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf KPU Kabupaten Magelang.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripada proses Reformasi Birokrasi.

Hadir sebagai Pembedah Ahmad Rofiq, S.S, M. Kesos Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ahmad Rofik menjelaskan ada lima aspek yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2021, kelima aspek yaitu tata Kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggaraan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE. Sedangkan pembedah kedua Rewin Adi Prasetya, S.E, M.M Plt Kasubag Program dan Data menjelaskan bahwa SPBE merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang juga menambahkan bahwa tujuan lahirnya PKPU Nomor 5 Tahun 2021 adalah sebagai pedoman untuk terselenggaranya aplikasi yang terintegrasi di KPU. Namun dalam PKPU ini belum secara detail menjelaskan tentang pengguna (user) dari SPBE itu sendiri, tuturnya.