Kota Mungkid_ Bertempat di ruang rapat, KPU Kabupaten Magelang menyelenggarakan Kajian dan Telaah Hukum dengan Tema Bedah PKPU Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum, Kamis (2/12/2021). Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh jajaran Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Staf KPU Kabupaten Magelang.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten
Magelang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa SPBE (Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik) merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripada proses
Reformasi Birokrasi.
Hadir sebagai Pembedah Ahmad Rofiq, S.S, M.
Kesos Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ahmad Rofik menjelaskan ada
lima aspek yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2021, kelima aspek yaitu tata
Kelola SPBE, manajemen SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi,
penyelenggaraan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE. Sedangkan pembedah kedua Rewin
Adi Prasetya, S.E, M.M Plt Kasubag Program dan Data menjelaskan bahwa SPBE merujuk
pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang juga
menambahkan bahwa tujuan lahirnya PKPU Nomor 5 Tahun 2021 adalah sebagai
pedoman untuk terselenggaranya aplikasi yang terintegrasi di KPU. Namun dalam
PKPU ini belum secara detail menjelaskan tentang pengguna (user) dari SPBE itu
sendiri, tuturnya.