BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

Jumat, (15/10/2021) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH). Bimtek yang dihadiri Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota di 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan di Patra Semarang Hotel dan Convention dengan melalui protokol kesehatan yang ketat. Seluruh peserta diwajibkan telah divaksin atau bagi yang belum harus melampirkan hasil swab terakhir. Kegiatan Bimtek Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Hasyim Asy'ari, SH.M.Si.,Ph.D dan Hur Syarifah, SH, LLM Kepala Biro Perundang-undangan Setjen KPU RI dengan materi Teknik Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) pada website dan Media Sosial.

Hasyim Asyhari dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam pembentukan Badan Adhock pada Pemilu 2024 diharapkan agar KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat karena tidak menutup kemungkinan salah satu syarat pembentukan Badan Adhock harus sudah divaksin sebanyak 2 kali, dan berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait DP4 untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu Hasyim juga menghimbau kepada anggota KPU Kabupaten/Kota mampu meningkatkan kapasitas dan kemampuannya untuk lebih memahami regulasi yang ada.

Nur Syarifah, dalam paparannya menyampaikan bahwa informasi produk hukum yang disajikan pada JDIH harus memiliki kriteria mudah diakses oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Selain itu informasi yang dimuat dalam JDIH juga harus dapat dipertanggungjawabkan, relevan, akurat, mutakhir, dan tepat waktu. "Semua informasi produk hukum yang tersedia di JDIH harus mudah dipahami oleh pembaca dan tidak membuat pembaca kesulitan", imbuhnya.

Sebagai penutup seluruh rangkaian acara kegiatan, Muslim Aisha Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa tetap harus me'masa'kan JDIH. Bagaimanapun akhirnya, JDIH akan menjadi wajah hukum KPU, kerja-kerja bagian hukum, oleh karena itu JDIH harus tetap dikelola semaksimal mungkin dengan cara diupdate, diisi, dan dimasifkankonten-kontenya.