Seri Advokasi Kepemiluan Ke X Mengusung Tema Masalah-Masalah Hukum Dalam Tahapan Pencocokan Dan Penelitian Daftar Pemilih

Kota Mungkid_ Kembali hadir Diskusi Seri Advokasi Kepemiluan Seri ke X dengan mengusung tema Masalah-Masalah Hukum Dalam Tahapan Pencocokan dan penelitian Daftar Pemilih.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut di gelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/2/23). Kegiatan diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kots Se Jawa Tengah.

Di seri ke sepuluh ini hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga dan Kota Pekalongan Wiwin Agus Haruanto, S.HI dan Saiful Amri. Dengan di moderatori Danti Martiana, S.H. Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Salatiga.

Dalam paparannya kedua narasumber menjelaskan tentang masalah-masalah hukum apa saja yang berpotensi muncul dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Menurut Saiful Amri salah satu potensi masalah yang muncul adalah kurangnya pemahaman dari Pantarlih terkait klasifikasi Pemilih diantaranya potensi pemilih baru dan kategori pemilih disabilitas.

Antisipasi agar meminimalisir potensi permasalahan hukum menurut Wiwin perlu adanya koordinasi secara berjenjang mulai dari KPU, PPK, PPS hingga Pantarlih. Wiwin juga menjelaskan untuk memastikan semua perangkat kerja terpenuhi.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta yang hadir. Sebelum ditutup Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan arahan dan kesimpulannya.

Dalam arahannya Muslim mengingat kan terdapat dua prinsip tahapan daftar pemilih yang harus dipahami oleh penyelenggara Pemilu.

Prinsip yang pertama yaitu tidak ada satu orang pun yang tidak terdaftar dalam DPT, dan prinsip yang kedua tidak boleh satu orang pemilih yang terdaftar lebih dari sekali.