Mertoyudan_ KPU Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum kepada PPK dan Sekretariat PPK.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Ketua PPK, Sekretaris PPK, Staf Teknis dan Keuangan PPK se Kabupaten Magelang, Kamis (9/2/23) bertempat di Rumah Makan Mulih Ndeso Mertoyudan.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut Ketua, Anggota KPU, Sekretaris dan Jajaran Struktural KPU Kabupaten Magelang.
Sosialisasi tersebut bertujuan dalam rangka pengelolaan dana Pemilu 2024 di tingkat Badan Adhoc sekaligus persiapan pembukaan rekening penampungan dana tahapan Pemilu pada badan adhoc.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin, dalam kesempatan tersebut Afif menyampaikan tentang Rekening Dana Pemilu (RDP) kepada para peserta.
RDP merupakan Rekening Lainnya pada KPU Kabupaten/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan AdHoc penyelenggara pemilu dalam Negeri.
Sementara itu Sekretaris Kpu Kabupaten Magelang Janarto, S.H mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PPK dan Sekretariat PPK yang telah melaksanakan kegiatan tahapan Pemilu selama satu bulan ini dengan baik dan lancar meskipun anggaran Pemilu belum turun karena harus menunggu RDP terlebih dahulu.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut Kasubag KUL (Kerumahtanggaan, Umum, dan Logistik) Yunanto Setiawan, S.E.
Yunanto menjelaskan terkait anggaran pelaksanaan tahapan Pemilu untuk Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri.
Anggaran tersebut meliputi belanja honorarium untuk panitia/petugas pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.