KPU Kabupaten Magelang Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Dan Penguatan Kelembagaan dan Organisasi

Kota Mungkid_ Bertempat di Aula, KPU Kabupaten Magelang Gelar Rapat Koordinasi Peningkatan dan Penguatan Kelembagaan dan Organisasi Rabu (1/2/23).

Rakor tersebut diikuti oleh 21 Ketua PPK dan Sekretaris PPK se Kabupaten Magelang. Tujuan diselenggarakan rakor yaitu untuk memperkuat soliditas hubungan kerja, komunikasi dan koordinasi antara KPU Kabupaten Magelang dengan PPK dan Sekretariat PPK.

Rakor dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin, S. Ag dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Tata kerja PPK dan Sekretariat PPK.

Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Magelang Janarto, SH menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum.

Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu untuk Badan Ad Hoc meliputi belanja honor untuk panitia/petugas pada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

Anggota KPU Kabupaten Magelang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H menyampaikan materi tentang Tata Naskah Dinas PPK, dan PPS. Nurhayati menjelaskan terkait wewenang PPK dan Sekretariat PPK dalam menyusun dan membuat naskah dinas sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023.

Rakor dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta yang hadir. Turut hadir dalam Rakor tersebut Ketua, dan Anggota KPU Kabupaten Magelang, Sekretaris dan jajaran struktural KPU Kabupaten Magelang.