SERI ADVOKASI HUKUM KEPEMILLUAN VIII KEMBALI HADIR DENGAN TEMA "KAJIAN HUKUM TERKAIT PERMASALAHAN DATA PEMILIH"

Kota Mungkid_ Setelah sempat vakum beberapa bulan, Seri Advokasi Hukum Kepemilluan VIII kembali hadir dengan tema "Kajian Hukum Terkait Permasalahan Data Pemilih" Kamis (19/1/23).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta Staf Hukum dan SDM 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.

Sebagai narasumber di Seri Advokasi Hukum Kepemilluan ke VII ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara Ris Andi Kusuma dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Cilacap Mujiatun Mukaromah.

Sebagai Pemantik dalam Seri Advokasi Hukum Kepemilluan VIII Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ketua Divisi Data dan Informasi Henry Wahyono.

Dalam paparannya Henry menyampaikan terkait Mekanisme Penyusunan Daftar Pemilih, Alur Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Di ujung acara Henry berharap agar kegiatan ini tetap berjalan seperti sedia kala karena diskusi-diskusi seperti ini dapat saling berbagi pengalaman dan ilmu.

Narasumber pertama Ris Andi menyampaikan tentang Potensi-Potensi Masalah Penyusunan Data Pemilih sedangkan Munjiatun menjelaskan terkait Antisipasi Dalam Penyusunan Daftar Pemilih. Hadir sebagai Moderator dalam kesempatan tersebut Hari Sugiharto Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Cilacap.