Kota Mungkid_ Menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 945/PW.01/11/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Senin (22/10/2021) KPU Kabupaten Magelang melaksanakan rapat pleno Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang.
Pleno yang dipimpin oleh Siti Nurhayati, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dilakukan secara daring melalui zoom meeting serta diikuti oleh Seluruh Anggota KPU dan Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Magelang.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin dalam arahannya menyampaikan tentang hal yang terkait dengan Gratifikasi. Lebih lanjut lagi Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang ini merupakan bukti nyata dukungan dan komitmen KPU Kabupaten Magelang dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga KPU tambahnya.
Dalam rapat pleno tersebut juga dijelaskan tentang tugas pokok dari Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang.