Rakor Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan SPIP Di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah

Semarang_ Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Komisi Pemilihan Umum tidak terlepas dalam menyelenggarakan SPIP baik dari tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.Di tahun 2023 ini KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 8 tentang Penyelenggaraan SPIP Di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023, Senin (27/3/22) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Rakor diikuti oleh Kadiv Divisi Hukum dan Pengawasan berserta Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kesbangpol dan Polda Jawa Tengah.

Hadir dalam rakor tersebut Kadiv Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. dan staf Hukum dan SDM Nuraini, S.H.

Rakor dibuka secara langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Kadiv Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha, S.HI. mewakili Ketua Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sanbutannya Muslim menyampaikan kedepan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dapat menyusun Management Risiko Akuntabilitas setiap tahunnya. "Dimulai dari tahun 2022 yang lalu, kedepan setiap tahunnya MRA ini dapat disusun, " ucapnya.

Hadir sebagai narasumber dalam rakor tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Kapsari dan Rudiawan.

Setelah paparan dari kedua narasumber Rakor dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk menyusun peta risiko untuk tahapan Pemilu 2024.

Sebelum ditutup, masing-masing perwakilan dari kelompok memaparkan hasil diskusi pemetaan risiko tahapan Pemilu 2024.