BIMBINGAN TEKNIS LEGAL DRAFTING PENYUSUNAN KEPUTUSAN PEMILU/PEMILIHAN 2024 SERI I : TIPOLOGI KEPUTUSAN KPU

Kota Mungkid_ Kedudukan Peraturan KPU tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sedangkan Keputusan KPU bukanlah bagian dari perundang-undangan. Hal ini dikemukakan oleh Sugeng Pamuji, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumdan HAM Jawa Tengah dalam Kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Penyusunan Keputusan Pemilu/Pemilihan 2024 Seri I : Tipologi Keputusan KPU, Senin (23/5/2022) secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan diikuti oleh  Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag dan staf Hukum dan SDM 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.

Ketua Plt KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro membuka sekaligus memberi sambutan dalam kegiatan Bimtek tersebut. Dalam sambutannya Paulus menyampaikan bahwa tahapan Pemilu sudah didepan mata, Divisi Hukum dan Pengawasan harus segera mempersiapkan dan memastikan setiap regulasi sudah sesuai dengan prosedurnya. Paulus juga berpesan kepada peserta Bimtek untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha dalam arahannya menyampaikan tentang tujuan dari kegiatan tersebut yakni untuk peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten/Kota dalam hal pembuatan legal drafting.

Hadir sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut Sugeng Pamuji Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut Sugeng Pamuji memaparkan tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Kedudukan Keputusan KPU. Pamuji menyampaikan bahwa Peraturan ( Regeling) bersifat abstrak, umum, dan terus menerus. Sedangkan Keputusan ( Beschikking) sifatnya konkret, individual, dan final. Selain itu Pamuji juga menyampaikan judicial Review, Teknik penyusunan keputusan, jenis keputusan di lingkungan KPU dan sengketa baik sebgketa yang ditimbuk dari putusan Bawaslu ataupun PTUN.

Rencananya kedepan, bimtek legal drafting akan berlanjut dan berseri dengan materi dan pembahasan yang berbeda-beda. Kegiatan bimtek ini dimoderatori oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizkianingsih.