Kota Mungkid_ Pimpinan Instansi wajib membentuk organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungannya sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Hal tersebut dikemukakan oleh Muslim Aisha, S.H.I anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Tahun 2022, Rabu (16/3/2022) yang dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM serta staf pengelola JDIH dari 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber dalam rakor tersebut Muslim Aisha, S.H.I anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan untuk untuk mengupdate pemahaman tentang JDIH, dan memahami keputusan yang baru terkait pengelolaan JDIH sambil mengevaluasi pengelolaan JDIH secara bersama-sama. Muslim Aisha dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara itu Cahyo Prayitno, S.H. selaku Staf pengelola JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi terkait seputar pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan pembuatan konten. Hadir sebagai moderator Kiki Rizka Ningsih, S.H., M.H selaku kasubag hukum KPU Provinsi Jawa Tengah.