Kota Mungkid_ Latar belakang dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 salah satunya untuk meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU dan mewujudkan tata cara pembentukan Peraturan dan Keputusan secara terencana, terpadu dan sistematis. Hal ini disampaikan oleh Siti Nurhayati, SH Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang dalam kegiatan Kajian dan Telaah Hukum yang ke 10 dengan tema Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU, Senin (30/5/2022) bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Magelang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Magelang, sekretaris, jajaran struktural, staf hukum dan SDM KPU Kabupaten Magelang.
Narasumber dalam kajian tersebut Siti Nurhayati, S.H. Anggota, KPU Kabupaten Magelang Divisi Hukum Dan Pengawasan. Dalam paparannya Nurhayati menjelaskan tentang alur proses pembentukan Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. "Ada 5 proses alur pembentukan Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yaitu Pengusulan, Penyusunan, Penetapan, Pembuatan salinan Keputusan, dan Pengunggahan serta Penyebarluasan", ucapnya.
Diakhir kajian Nurhayati menyampaikan harapannya masing-masing subbagian dapat memahami proses alur dalam pembentukan Keputusan di tingkat KPU Kabupaten/Kota dimana pengusul dalam pembentukan Keputusan adalah subbagian pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang mengajukan usul penyusunan.