RAPAT KERJA IDENTIFIKASI DATA-DATA PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PEMILIHAN DI JAWA TENGAH

Kota mungkid_ KPU Kabupaten/Kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada 2020 dihimbau untuk belajar melihat kembali pelanggaran administrasi pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Imbauan itu mengemuka saat Rapat kerja (Raker) Identifikasi Data-data Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah, Jumat (13/8), yang digelar secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Raker diikuti Divisi dan Kepala Subbagian hukum dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah membuka sekaligus menyampaikan materi terkait pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah baik dalam Pemilu Tahun 2019 maupun Pemilihan Tahun 2020.

Meskipun tidak dalam suasana Tahapan, sebagai salah satu tugas Divisi Hukum adalah penanganan pelanggaran administrasi yang terjadi selama tahapan. Kegiatan ini merupakan review dan mencermati kembali data-data pelanggaran administrasi dan upaya penanganannya dalam Pilkada 2020.

"Bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti Pilkada 2020 bisa belajar melihat kembali pelanggaran administrasi pada Pemilu 2019 yang lalu, karena ini berkaitan tidak hanya pelanggaran administrasi yang sudah terselesaikan tapi juga bisa menimbulkan dampak yang lain, misalnya pelanggaran etik dan perdata, bahkan masih ada KPU Kabupaten/Kota yang dalam Pilkada 2020 masih berhadapan dengan para pihak karena ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dan permasalahan-permasalahan tersebut tumpuannya adalah pelanggaran administrasi"ungkap Muslim.

Untuk Provinsi Jawa Tengah persoalan-persoalan Pilkada 2020 sudah diselesaikan seluruhnya. Rapat Kerja ini juga menindaklanjuti tentang data terkait pelanggaran administrasi yang terjadi di Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak yang lalu.