RAPAT SERI ADVOKASI HUKUM KEPEMILUAN VI : MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM PENYUSUNAN REGULASI TAHAPAN

Kota Mungkid_ Terdapat dua potensi permasalahan dalam proses penyusunan regulasi dalam tahapan yaitu permasalahan internal dan eksternal. Hal ini dikemukakan oleh Yusi Arafah, A.Md.Kom selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo dalam kegiatan rapat Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VI : Masalah-Masalah Hukum Dalam Penyusunan Regulasi Tahapan secara daring melalui zoom meeting Rabu (31/8/2022).  Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag dan Staf Hukum dan SDM 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Di seri keenam ini topik yang diangkat tentang potensi permasalahan hukum dalam penyusunan regulasi di masa tahapan baik Pemilu maupun Pemilihan.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini dari KPU Kabupaten Wonosobo dan Purworejo. Yusi Arafah, A.Md.Kom selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo menjelaskan potensi permasalahan dalam penyusunan regulasi. Lebih lanjut Yusi menjelaskan untuk internal sendiri permasalahan yang sering muncul adalah minimnya sumber daya manusia secara kuantitas, serta waktu yang terbatas dimana tahapan sedang berjalan kemungkinan terjadinya perubahan regulasi diwaktu akhir tahapan. Selain itu juga masih kurangnya pemahaman tentang proses penyusunan regulasi. Sedangkan permasalahan di eksternal keterbatasannya anggaran serta waktu sosialisasi yang terbatas serta dimungkinkan terjadinya potensi obyek sengketa akibat ditetapkannya Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu Purnomosidi, S.Pt. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo lebih menekankan kepada ciri-ciri regulasi yang baik tentunya harus berawal dari konstruksi konstitusi. Konstitusi merupakan hukum tertinggi disebuah negara, dalam UUD 1945 pasal 22E ayat 2 disebutkan tentang dasar hukum dari Pemilu dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 tentang dasar Hukum Pemilihan Kepala daerah. Lebih lanjut Purnomo menjelaskan regulasi yang baik harus memiliki empat ciri yaitu regulasi tidak boleh multi tafsir, regulasi tidak boleh tumpang tindih, tidak boleh terjadi kekosongan hukum, dan regulasi harus aplikatif.

Di akhir kegiatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, S.H.I memberikan arahan dan kesimpulan. Hadir sebagai moderator Dheby Puspa Sari, S.H. Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Wonosobo