RAKOR PENANGANAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

Kota Mungkid_KPU baik ditingkat KPU RI, KPU Provinsi maupaun Kabupaten/Kota dapat mencermati setiap pasal yang ada dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya yang terkait dengan lampiran yang mengatur tentang penggunaan formulir. Hal ini dikemukakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari, S.H., M.Si.,Ph.D, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Jumat-Minggu (5-7/8/2022) di Mercure Hotels Convention Center Ancol Jakarta. Rakor ini diselenggarakan oleh KPU RI dan diikuti oleh 1.130 yang terdiri dari 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota se Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari, dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin terkait jadwal dan materi kegiatan rakor selama tiga hari kedepan. Turut hadir dalam rakor tersebut anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz dan Persadaan Harahap serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. 

Rakor ini terbagi kedalam dua session. Session pertama hadir sebagai narasumber Totok Hariyono, S.H. anggota Bawaslu RI dengan materi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2022. Narasumber berikutnya Prof. Muhammad, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan materi Penegakkan Kode Etik Penyelesaian Pemilu pada Tahapan Pemilu 2024. Dalam rakor ini juga diberikan penyuluhan tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh anggota KPU RI Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Dr. Idham Kholik.

Rakor ditutup oleh Ketua KPU RI Hasyim Ashari. Hasyim menyampaikan pentingnya menguasai regulasi sebagai selimutnya KPU, Divisi Hukum harus banyak berperan mulai dari perencanaan, pembuatan regulasi hingga mengurusi sengketa. Hasyim juga mengingatkan agar setiap kejadian/peristiwa dinotulensikan kedalam kronologi bila terjadi permasalahan atau sengketa dikemudian hari KPU Kabupatem/Kota sudah mempunyai catatan.