KODIFIKASI, REVISI, DAN METODE OMNIBUS LAW DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, Bimtek Legal Drafting Sesi ke-7 digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring dengan mengambil tema “Kodifikasi, Revisi, dan Metode Omnibus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan” Kamis (07/07/2022).

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha dalam pengantarnya berharap kegiatan ini menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota untuk memahami hierarki Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Ahmad Shohib Zaeni, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah selaku narasumber mengemukakan bahwa Omnimbus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.  Ahmad dalam paparannya menjelaskan tentang kriteria yang harus dipenuhi dalam menyusun penggabungan aturan.  Selain konsepsi Omnibus Law, Ahmad juga menjelaskan penggabungan aturan berdasarkan kodifikasi serta penerapannya dalam pengaturan produk hukum KPU.

Bimtek ini diikuti oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag serta pelaksana Sub Bagian Hukum dan SDM di 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.