KPU KOTA MAGELANG IKUTI WEBINAR TEKNIK PENYUSUNAN PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL DAN PETA PROSES BISNIS

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan. Demikian disampaikan Fahrul Azmi, S.I.P, M.A., Analis Kebijakan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Kegiatan Web Seminar Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (17/11/21).

 

Fahrul mengatakan bahwa hakekat SOP adalah untuk menghindari terjadinya miskomunikasi, konflik, dan permasalahan dalam melaksanakan tugas.  Ia menjelaskan pentingnya SOP serta esensi dari SOP itu sendiri. “Setiap proses pengambilan keputusan harus berdasarkan standar operasional prosedur” tuturnya.  Lebih lanjut, ia memaparkan penerapan SOP dalam peningkatan layanan publik dan teknik dalam menyusun SOP.

 

Web Seminar diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum serta staf hukum di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan  KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.  Adapun selaku moderator Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas  KPU Provinsi Jawa Tengah,  Dewanto Adhiputra Permana, S.H., M.H.