Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota. KPU Kota Magelang mengikuti Kegiatan Web Seminar Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/11/21).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dan profesionalisme KPU Kabupaten/Kota, khususnya dalam menyusun sebuah keputusan dan perjanjian kerja sama.
Muslim Aisha, S.H.I., Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan selaku pemantik diskusi, menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota dalam hal penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan Pemilihan. Di antaranya, masih perlukah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun pedoman teknis, dimana terdapat kecenderungan, keputusan yang dihasilkan sama atau bisa dikatakan copy paste dengan Peraturan KPU. Selanjutnya apakah KPU Kabupaten/Kota, diperbolehkan membuat pedoman yang lebih teknis, yang substansinya tidak diatur dalam PKPU.
Kegiatan Web Seminar menghadirkan narasumber Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah, S.H., L.LM. “Amanat Undang-Undang, bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berwenang menyusun dan menetapkan pedoman teknis”, jelas Syarifah menjawab pertanyaan Muslim.
Terkait Nota Kesepahaman, Syarifah menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman atau MoU adalah Naskah Dinas yang berisi kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian di kemudian hari. Nota Kesepahaman bukan merupakan kontrak atau perjanjian, karena kontrak atau perjanjian baru akan terbentuk setelah hal-hal yang belum pasti pada saat pembuatan nota kesepahaman telah dapat dipastikan. Dengan kata lain, Nota kesepahaman dapat didefinisikan sebagai perjanjian pendahuluan. “Nota Kesepahaman merupakan bagian pra kontrak. dan belum mempunyai konsekuensi hukum” paparnya.
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kewenangan pembuatan Nota Kesepahaman ada di Ketua KPU, namun Ketua KPU dapat memberikan kewenangan kepada Ketua KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk hal-hal tertentu, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman setelah mendapatkan persetujuan KPU RI. Namun demikian, terdapat batasan atas Nota Kesepahaman yang dibuat oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yakni dalam hal pihak yang terlibat, antara lain Pemerintah Daerah dan/atau Perguruan Tinggi yang telah terakreditasi. Selain itu Nota Kesepahaman yang dibuat dan ditandatangani KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga terbatas ruang lingkupnya, yakni pada kegiatan sosialisasi kepemiluan, pendidikan pemilih, dan peningkatan partisipasi dalam Pemilu dan/atau Pemilihan. Adapun Perjanjian Kerja Sama merupakan tindak lanjut dari MoU yang mengatur hak dan kewajiban para pihak di dalam pasal-pasalnya.