Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, Tugas Divisi Hukum dan Pengawasan, Kabag Hukum dan Kasubbag Hukum adalah melakukan harmonisasi atas format dan konten konsep keputusan yang akan ditetapkan. Hal ini disampaikan Nur Syarifah, Kepala Biro Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal KPU RI dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH Semester I yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/06/22) secara daring.
Menyambut sekaligus membuka kegiatan, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widyantoro yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan pelaporan JDIH Semester I dan evaluasi dalam rangka meningkatkan pengelolaan JDIH yang semakin informatif.
Inung, demikian Nur Syarifah biasa disapa memaparkan materi tentang Pengelolaan JDIH sebagaimana ketentuan Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Inung mempersilakan untuk saling reshare konten-konten dalam media sosial baik media sosial KPU dan media sosial JDIH yang berisi penyuluhan, dan informasi yang sifatnya edukasi.
Sementara, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha memaparkan hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan media sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Di akhir kegiatan, Muslim Aisha menyampaikan rencana tindak lanjut yang perlu segera dilakukan dalam rangka peningkatan pengelolaan JDIH, antara lain segera melakukan penyesuaian atas terbitnya Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022, seperti penamaan akun, logo JDIH, melengkapi abstrak keputusan yang telah diunggah, termasuk juga penyesuaian dengan adanya perubahan personil. Selanjutnya membuat kontinuitas, kuantitas dan ciri khas sebagai upaya meluaskan media sosial JDIH. Berikutnya, mendorong agar unggahan dalam media sosial JDIH membackup tahapan pemilu dan dilinearkan dengan laman JDIH. Selain itu, Pengelola JDIH dapat menambah jaringan dengan saling like dan follow atas akun-akun media sosial KPU dan media sosial JDIH yang lain.