INVENTARISASI KEBUTUHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM JELANG PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota,  Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kota Magelang  mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Rabu(20/04/22) di Aula I Lt. 3 kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Membuka sekaligus memberi sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro yang memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pada hari ini, sebagai salah satu upaya mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini.  “Agenda kita di sini adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan kita dalam penyusunan regulasi baik itu keputusan/SOP, terutama untuk pemilihan serentak tahun 2024”, ujar Muslim. Dalam arahannya, Muslim menyampaikan persiapan yang harus dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan jelang penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, khususnya dalam hal penyusunan regulasi.  Lebih lanjut Muslim menguraikan permasalahan dalam penyusunan keputusan dalam penyelenggaraan pemilihan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hadir secara daring narasumber Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI, Nur Syarifah atau biasa disapa Inung. Beliau memaparkan Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Dalam pemilu serentak tahun 2024, KPU kabupaten/kota bertugas menyusun keputusan yang sifatnya penetapan.  Sedangkan untuk pemilihan seretak tahun 2024, tugas KPU kabupaten/kota menyusun keputusan yang sifatnya penetapan dan pengaturan. Inung juga menegaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan dan subbag terkait bertanggung jawab atas sinkronisasi dan harmonisasi atas keputusan yang disusun.

Rapat koordinasi juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah yang diminta memberi masukan atas paparan yang telah disampaikan.

Di akhir sesi, Muslim memandu kegiatan inventarisasi keputusan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan melibatkan perwakilan dari kabupaten/kota.  Sebagai penutup, Muslim memberikan simpulan dan rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan penyusunan keputusan masing-masing satker.