INVENTARISASI KEBUTUHAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM JELANG PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024
Tanggal: 21 April 2022
Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota,Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag
Hukum dan SDM KPU Kota Magelangmengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan
dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota se Jawa Tengah Rabu(20/04/22) di Aula I Lt. 3 kantor KPU
Provinsi Jawa Tengah.
Membuka sekaligus memberi sambutan
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro yang memberikan
apresiasi atas terlaksananya kegiatan pada hari ini, sebagai salah satu upaya
mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Hukum
dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha menjelaskan
tujuan dilaksanakannya kegiatan ini.“Agenda
kita di sini adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan kita dalam penyusunan
regulasi baik itu keputusan/SOP, terutama untuk pemilihan serentak tahun 2024”,
ujar Muslim. Dalam arahannya, Muslim menyampaikan persiapan yang harus
dilaksanakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan jelang penyelenggaraan pemilu dan
pemilihan serentak tahun 2024, khususnya dalam hal penyusunan regulasi.Lebih lanjut Muslim menguraikan permasalahan dalam
penyusunan keputusan dalam penyelenggaraan pemilihan di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota.
Hadir secara daring narasumber Kepala
Biro Perundang-Undangan KPU RI, Nur Syarifah atau biasa disapa Inung. Beliau memaparkan Kebutuhan
Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.Dalam pemilu serentak tahun 2024, KPU kabupaten/kota
bertugas menyusun keputusan yang sifatnya penetapan.Sedangkan untuk pemilihan seretak tahun 2024,
tugas KPU kabupaten/kota menyusun keputusan yang sifatnya penetapan dan
pengaturan. Inung juga menegaskan bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan dan subbag
terkait bertanggung jawab atas sinkronisasi dan harmonisasi atas keputusan yang
disusun.
Rapat koordinasi juga menghadirkan perwakilan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi
Jawa Tengah yang diminta memberi masukan atas paparan yang telah disampaikan.
Di akhir sesi, Muslim memandu kegiatan inventarisasi
keputusan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dengan melibatkan perwakilan
dari kabupaten/kota.Sebagai penutup,
Muslim memberikan simpulan dan rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan
sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan penyusunan keputusan masing-masing
satker.