Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, KPU Kota Magelang mendapat kunjungan KPU RI pada Kamis (9/12/2021) terkait dengan pengumpulan data dukung untuk penyusunan daftar inventaris masalah dan rekomendasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pemilihan tahun 2020.
Kabag Pengelolaan Peserta Pemilu Andi Krisna yang hadir didampingi Staf Sub Bagian Kampanye Sumantri dalam forum diskusi memaparkan catatan-catatan penting dalam penyelenggaraan pemilihan 2020. Andi menilai regulasi dana kampanye dalam pemilihan tahun 2020 lebih baik dibandingkan dengan regulasi dana kampanye pada pemilu tahun 2019 karena di samping telah menerapkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaporan dana kampanye, juga dalam proses pengadaan Kantor Akuntan Publik. Hal berikutnya adalah sistem penyampaian laporan dana kampanye yang bersifat paperless karena mewajibkan pasangan calon untuk melaporkan dana kampanye melalui aplikasi. Pengawasan kampanye di media sosial juga menjadi hal baru dalam pemilihan tahun 2020.
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron saat membuka diskusi menyampaikan harapan agar regulasi KPU nantinya lebih rinci mengatur detil pelaksanaan tahapan pemilihan dan pemilu, demi pelayanan kepada seluruh stakeholder yang semakin baik ke depannya.
Selain ulasan pemilihan 2020, Andi menambahkan gambaran pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Terkait verifikasi partai politik, seluruh data pendaftaran dari parpol akan diterima KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Andi menyebutkan akan ada surat pernyataan keanggotaan yang harus diunggah ke aplikasi tersebut juga rencana penggunaan Sipol Mobile untuk verifikasi petugas.
Hal-hal lain yang menjadi bahasan adalah penataan daerah pemilihan, penyederhanaan surat suara, dan pengaturan kampanye di media sosial. Turut hadir dalam diskusi tersebut Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah Dewanto Adi Putra Permana serta jajaran komisioner dan pejabat struktural KPU Kota Magelang.